Buruh Menabung, Jamsostek Menghamburkan
Edisi: 14/31 / Tanggal : 2002-06-09 / Halaman : 144 / Rubrik : EB / Penulis : Taufiqurohman, M. , ,
SEBUAH memo dilayangkan ke meja Direktur Utama PT Jamsostek, Achmad Djunaedi, pada 19 November 2001. Memo yang dilampiri satu berkas dokumen itu diteken oleh Direktur Keuangan dan Informasi, Lukman Nulhakim. Isinya mengejutkan: ada investasi Rp 748 miliar yang tak diikat dengan kontrak. Penempatan dana sebesar itu dilakukan pada PT Dahana (BUMN) dan tiga perusahaan sekuritas, yakni Panin Sekuritas, Rifan Financindo, dan Asjaya Indosurya. Selain itu, ada pencairan deposito Rp 540 miliar tanpa setahu Direktur Keuangan dan Informasi.
Dalam memo itu tak dijelaskan ke mana uang ratusan miliar akan dialirkan oleh tiga perusahaan sekuritas tersebut. Menurut sumber TEMPO, duit itu mungkin dipakai untuk mendanai pengambilalihan BCA karena untuk itu Rifan dan Jamsostek memang bergabung dalam satu konsorsium. Mereka ternyata gagal membeli BCA, tapi tak pula jelas apakah duit itu dikembalikan ke Jamsostek atau tidak. Hanya, di situ disebutkan, "Me-ngenai pencairan dana ini sudah berulang kami bicarakan baik tertulis maupun lisan, agar dilakukan oleh Direktur Keuangan dan Informasi bersama-sama Direktur Investasi atas perintah Direktur Utama."
Lima hari sebelumnya, komisaris Jamsostek juga mengirim surat "teguran" kepada Achmad Djunaedi. Isinya pun cukup keras. Para komisaris Jamsostek mempersoalkan investasi kepada Rifan Financindo Asset Management yang merupakan bagian dari Rp 748 miliar dan belum diikat kontrak. Dalam surat itu, komisaris Jamsotek sangat menyesalkan tindakan direksi karena tidak sesuai dengan prosedur, apalagi jumlah dananya sangat material dan dengan analisis yang tidak mendalam. Karena itulah komisaris tak bersedia menanggung akibat dari investasi tersebut. "Jika terjadi masalah di kemudian hari, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada Direksi Jamsostek," demikian surat tersebut.
Komisaris Utama Jamsostek, Prijono Tjiptoherijanto, tak mengaku bahwa itu surat teguran. "Kami cuma mengingatkan direksi agar bekerja dalam koridor RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…