Ujian Buat Sang Wasit

Edisi: 31/32 / Tanggal : 2003-10-05 / Halaman : 132 / Rubrik : HK / Penulis : Hantoro, Juli, ,


SEBAGAI wasit, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang diuji. Setelah beberapa kali putusannya dimentahkan oleh pengadilan, kini cobaan datang lagi. Putusan terbarunya—mendenda maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebesar Rp 1 miliar—juga tidak bisa segera dieksekusi. Ganjalannya? Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu, meminta agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kasus Garuda.

Putusan sela tersebut dijatuhkan sesudah Garuda mengajukan keberatan lewat pengadilan. Ini merupakan kasus pertama yang diputus pengadilan lewat prosedur baru berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2003 yang dikeluarkan pada 12 Agustus lalu. Dalam beleid ini diatur tata cara mengajukan keberatan terhadapan putusan KPPU, termasuk soal pemeriksaan tambahan. Sebelum keluar aturan ini, hakim pengadilan negeri sering kesulitan menghadapi muntahan kasus dari Komisi Pengawas.

Pihak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…