Dapatkah Sidang Istimewa Dipercepat?
Edisi: 03/30 / Tanggal : 2001-03-25 / Halaman : 101 / Rubrik : KL / Penulis : M., Sri Soemantri
Sri Soemantri M.*)
*) Pakar hukum tata negara
UNDANG-UNDANG Dasar 1945 tidak sepenuhnya menganut sistem pemerintahan presidensial. Ada dua kriteria yang tidak dimiliki dalam undang-undang dasar: Pertama, sistem pemerintahan presidensial didasarkan pada asas pemisahan kekuasaan. Kedua, presiden dipilih oleh rakyat secara langsung atau oleh dewan pemilih. Dengan demikian, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Dan akibatnya, selama masa jabatannya presiden tidak dapat dijatuhkan.
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…