Menyita Tagihan Beras Impor

Edisi: 02/30 / Tanggal : 2001-03-18 / Halaman : 114 / Rubrik : HK / Penulis : Riyanto, Agus S. , Wiremmer, Hendriko L. ,


PUTUSAN serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) ibaratnya senjata pamungkas. Vonis yang bersifat segera bisa dilaksanakan itu, kendati ada pihak beperkara yang naik banding ataupun mengajukan kasasi, tak bisa sembarangan diterapkan. Tapi Rustal Trading Limited yang berpusat di Swiss dan rekanan bisnis Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam pengadaan beras impor terkena palu vonis serta-merta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini, menghukum Rustal membayar ganti rugi senilai US$ 1,2 juta atau sekitar Rp 12 miliar kepada importir berasnya, PT Andira Dasana Interdwipa.

Pengadilan lantas mengeksekusi putusan serta-merta itu antara lain dengan menyita sisa tagihan Rustal sebesar US$ 373 ribu atau sekitar Rp 3,7 miliar di Bulog. Uang ini akan diberikan pengadilan kepada Andira. Kontan Rustal berang dengan aksi pengadilan yang dinilainya berlebihan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…