Di Balik Bebasnya Terdakwa

Edisi: 11/31 / Tanggal : 2002-05-19 / Halaman : 97 / Rubrik : HK / Penulis : Bramantyo, Ardi , Soedjiartono, Bambang ,


AIB kembali melumuri wajah hakim. Setelah kasus suap melanda tiga hakim agung dan seorang hakim tinggi di Jakarta yang akhirnya divonis setahun penjara, kini giliran enam orang hakim di Pengadilan Negeri Medan dituding terlibat suap. Sejak Senin pekan lalu, tiga dari enam hakim itu diperiksa secara intensif di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Ketiganya, Wagiah Astuti, James Butarbutar, dan Mangatas Sitohang, diduga kecipratan uang suap Rp 800 juta dari Aryo Suharyono, terdakwa kasus penggelapan uang nasabah multilevel marketing Praktis 750.

Memang, sebelumnya majelis ketiga hakim itu membebaskan Aryo, pemimpin Praktis 750, yang dikabarkan bergerak di bidang investasi perumahan. Majelis hakim yang diketuai Wagiah Astuti menganggap perkara Aryo bersifat perdata, bukan pidana penipuan ataupun penggelapan.

Hebatnya,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…