Tuntutan Hukum Untuk Presiden
Edisi: 01/30 / Tanggal : 2001-03-11 / Halaman : 10 / Rubrik : SRT / Penulis : SOKAWERA, SUNGKOWO , ,
UUD 1945 Pasal 27 sepertinya belum atau tak diamandemen. Pasal 27 Ayat (1) berbunyi, "Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Ayat ini dianggap gamblang, sehingga tak perlu ada penjelasan. Berangkat dari roh pasal ini,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…