Peradilan Papan Nama
Edisi: 02/21 / Tanggal : 1991-03-09 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis :
PEMILIK tanah, pada masa kini, tak cukup hanya dengan sertifikat, agar bisa
membuktikan kepemilikan tanahnya. Tengok saja di beberapa tanah atau kavling
kosong, terutama di daerah strategis di Jakarta. Di situ biasanya terpampang
papan pengumuman. Isinya menyebutkan siapa pemilik sah tanah tersebut, plus
--mirip pengumuman pengadilan -- larangan bagi pihak lain "mengusik" tanah
tersebut.
; Bagaimana kalau tanah itu dalam sengketa? Di sini lucunya. Seperti yang
baru-baru ini terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta (depan Gedung
Patra Jasa), di atas tanah seluas 29.538 m2. Berbagai pihak, yang merasa
berhak atas tanah itu, pada berlomba menancapkan papan nama.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…