Moratorium Penebangan Hutan
Edisi: 52/29 / Tanggal : 2001-03-04 / Halaman : 48 / Rubrik : KL / Penulis : Kartodihardjo, Hariadi , ,
Hariadi Kartodihardjo*)
*) Pengamat kehutanan, tinggal di Bogor
HUTAN alam Indonesia terus mengalami kerusakan. Kerusakan terjadi di hutan produksi sebagai penghasil kayu serta kawasan hutan lindung dan konservasi. Secara nasional, taksiran kerusakan hutan tiap tahunnya mencapai 1,6-2,3 juta hektare. Kerusakan hutan tersebut bahkan telah menyebabkan terjadinya lahan kritis di hutan lindung dan konservasi, yang kini mencapai 8,1 juta hektare, dan 27,7 juta hektare di hutan produksi.
Kerusakan hutan pada umumnya disebabkan oleh banyaknya pencurian kayu oleh "orang luar" dan oleh pengelolanya sendiri. Sebagai gambaran, dalam pengelolaan hutan alam produksi, perhitungan pada 1977-1998 menunjukkan bahwa dalam hutan produksi yang dikelola pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) telah dikeluarkan rata-rata 12,8 juta meter kubik kayu ilegal per tahun (tidak dilaporkan), di samping produksi yang sah secara administratif. Kerusakan hutan alam juga terjadi akibat konversi hutan produksi untuk pembangunan hutan tanaman industri (HTI) dan konversi hutan produksi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…