Bank Dunia Dikemplang Mahkamah
Edisi: 01/30 / Tanggal : 2001-03-11 / Halaman : 130 / Rubrik : HK / Penulis : S., Happy , Fibri, Rommy , Lebang, Tomi
KEBERANGAN dunia internasional terhadap peradilan Indonesia tampaknya kian kental. Bank Dunia, misalnya, baru-baru ini dikabarkan uring-uringan karena Mahkamah Agung (MA) mengalahkan anak perusahaannya, International Finance Corporation (IFC). Melalui vonis kasasi, MA menutup jalan IFC untuk memperoleh kembali piutangnya sebesar US$ 13 juta atau sekitar Rp 130 miliar pada PT Panca Overseas Finance, perusahaan di bidang pembiayaan dan anak perusahaan Grup Panin.
Janggalnya, putusan itu lebih dulu diketahui oleh kuasa hukum Panca, Lucas, yang kemudian menerima salinan vonisnya pada Jumat pekan lalu, ketimbang kuasa hukum IFC, Luhut M.P. Pangaribuan. Namun, buat Luhut, yang lebih mengecewakannya jelas isi putusan yang mengalahkan IFC. "Kekecewaan IFC bisa berdampak besar bagi Indonesia," kata Luhut. Di Indonesia, sampai tahun lalu saja IFC telah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…