Ajinomoto, Haram Hukumnya

Edisi: 47/29 / Tanggal : 2001-01-28 / Halaman : 12 / Rubrik : MON / Penulis : Wicaksono , ,


BUMBU penyedap masakan bisa memicu kontroversi yang tak sedap. Ajinomoto contohnya. Pada 3 Januari 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vetsin asal Jepang ini haram dikonsumsi oleh seluruh umat Islam. Pernyataan ini dikeluarkan setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI menemukan adanya enzim bactosoytone dalam proses pembuatan produk berlambang mangkuk merah itu. Bactosoytone yang diekstraksi dari pankreas babi itu dimanfaatkan sebagai makanan bagi mikroba yang akan digunakan dalam proses fermentasi tetes tebu--bahan utama bumbu penyedap.

Atas dasar temuan itu, MUI lalu mewajibkan produsen Ajinomoto menarik produknya dari pasar. Polisi pun merangket para petinggi perusahaan itu. Kontan masyarakat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

H
Habibie Tak Layak Dicalonkan
1999-03-15

Publik melihat kasus rekaman telepon habibie-ghalib sebagai skandal politik. mereka menuntut pertanggungjawaban habibie dan menolak…

R
REFERENDUM UNTUK TIMOR LESTE
1999-02-15

Mayoritas responden keberatan melepas tim-tim. referendum sebagai jalan keluar. keberhasilan indoktrinisasi orde baru?

A
Antara Perkosaan dan Pelecehan Seksual
1998-10-03

Sebagian besar responden percaya perkosaan massal terjadi pada bulan mei lalu di jakarta. menunrt mereka…