Masih Perlukah Ujian Pengacara?
Edisi: 46/29 / Tanggal : 2001-01-21 / Halaman : 04 / Rubrik : SRT / Penulis : KHALDUN, IBNU , ,
UNTUK memberi kesempatan seluas-luasnya bagi lulusan sarjana hukum yang berminat menjadi pengacara, hendaknya tidak perlu ada ujian seperti selama ini, dan cukup ujian kode etik saja. Sebab, pada prakteknya mekanisme pengujian hampir pasti memberi peluang adanya korupsi-kolusi-nepotisme. Di samping itu, seperti profesi dokter, pengujian seperti selama ini adalah produk "budaya Orde Baru" yang seakan-akan melecehkan fungsi perguruan tinggi (yang sudah terakreditasi) yang telah meluluskan mereka, tempat mereka telah melalui ujian demi ujian, dari ujian semester pertama sampai ujian skripsi.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…