Independensi Bi Dan Amandemen Undang-undang No. 23
Edisi: 46/29 / Tanggal : 2001-01-21 / Halaman : 82 / Rubrik : KL / Penulis : Nasution, Anwar , ,
Anwar Nasution *)
*) Deputi Senior Gubernur BI
SEJAK diundangkan pada 17 Mei 1999, telah dirasakan adanya berbagai hal yang perlu disempurnakan dalam Undang-Undang No. 23 tentang Bank Indonesia. Perlu dipertegas tentang tugas ataupun akuntabilitas kebijakan dan anggarannya. Masa transisi pengalihan tugasnya sebagai "agent of development" terlalu singkat sehingga menimbulkan masalah dalam pembelanjaan kredit program dan keterlambatan penjualan sahamnya pada anak-anak perusahaannya. Sumber anggota dewan gubernurnya pun dirasakan terlalu dibatasi karena hanya berasal dari pejabat Bank Indonesia (BI) sendiri. Peranannya dalam rangka otonomi daerah masih belum tegas. Sementara itu, undang-undang itu tidak dapat menyelesaikan masalah berkaitan dengan penahanan Gubernur BI, yang diduga terlibat dalam kasus Bank Bali ataupun pengunduran diri lima orang deputi gubernurnya.
* Esensi Independensi
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 menjamin independensi Bank Indonesia untuk menjalankan fungsinya. Independensi bank sentral setidaknya menjamin kepastian masa jabatan anggota gubernurnya. Selain itu, dewan gubernur diberi kekuasaan penuh untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan guna menjalankan tugas pokoknya dalam memelihara kestabilan perekonomian nasional. Dengan independensi pengambilan kebijakan ekonomi itu, anggota dewan gubernur tidak dapat dipersalahkan, misalnya mengenai tingginya tingkat laju inflasi, tingkat suku bunga, dan kurs devisa. DPR tidak dapat menggunakan hak suaranya untuk menilai kebijakan teknis yang diambil oleh Dewan Gubernur BI.
Independensi bank sentral bukan berarti ia tidak akuntabel, dapat berjalan sendiri tanpa kendali ataupun tanpa pengawasan dari lembaga lain, baik dalam hal kebijakan maupun anggaran. Yang dimaksud dengan independensi bank sentral hanyalah menyangkut hubungan kerjanya dengan pemerintah. Makna independensi adalah adanya peralihan pertanggungjawaban kebijakan dan anggaran bank sentral dari pemerintah kepada DPR. Itulah sebabnya kini anggota Dewan Gubernur BI diangkat oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Bank Indonesia kini juga wajib melaporkan rencana dan pelaksanaan tugasnya secara reguler untuk mendapatkan penilaian dari DPR. Anggaran…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…