Sang Pengacara Terlibas Bunker
Edisi: 47/29 / Tanggal : 2001-01-28 / Halaman : 112 / Rubrik : HK / Penulis : S., Happy , Wiremmer, Hendriko L. , Budiyarso, Edy
HAMPIR tiga bulan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto buron. Sampai kini aparat hukum belum jua bisa melacak tempat persembunyian putra kesayangan mantan presiden Soeharto itu. Namun, bersamaan dengan raibnya Tommy, ternyata perkara korupsinya yang tinggal dieksekusi berbuntut banyak kasus. Di antara cabang perkaranya adalah tuduhan yang menimpa orang-orang di sekitar Tommy, termasuk sederet pengacaranya. Dulu, mereka sepertinya lebih sakti ketimbang polisi dan jaksa yang diberi wewenang melakukan upaya paksa oleh negara-tapi bisa pula itu terjadi lantaran polisi dan jaksa tak berani bersikap tegas terhadap keluarga Soeharto.
Beberapa waktu lalu, semenjak Tommy kabur untuk menghindari hukuman 18 bulan penjara, pada 3 November 2000, para pengacaranya, antara lain Nudirman Munir, Elza Syarief, dan mantan jaksa senior Bob R.E. Nasution, sudah terkena delik membantu menyembunyikan terpidana Tommy atau menghalang-halangi eksekusi. Kali ini giliran pengacara Juan Felix Tampubolon dan istri Tommy, Ardhia Pramesti Regita Cahyani atau Tata, yang dibidik polisi dengan tuduhan menghalang-halangi tugas polisi dalam memburu Tommy. Juan adalah pengacara mantan presiden Soeharto dan Tata. Oh, ya, masih ada lagi satu buntut perkara Tommy, yakni kasus senjata api yang melibat Mamiek, putri bungsu Soeharto.
Juan, 47 tahun, dan Tata diperkarakan karena dituding telah membohongi polisi dalam soal bunker (ruang di bawah tanah) di kediaman Tommy di Jalan Cendana 12, Jakarta.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…