Seperahu Tak Lagi Sekayuhan

Edisi: 08/31 / Tanggal : 2002-04-28 / Halaman : 110 / Rubrik : HK / Penulis : Happy S, Manggut, Wenseslaus ,


JALAN Akbar Tandjung untuk luput dari jerat hukum agaknya makin lebar. Sudah perkaranya di pengadilan dalam kasus dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar hanya melibatkan Yayasan Raudatul Jannah, tidak terkait dengan Golkar, ia pun menikmati penangguhan penahanan. Bahkan nanti tak mustahil Ketua DPR dan Ketua Golkar itu bisa memetik ke-untungan gara-gara Kejaksaan Agung menggabungkan perkaranya dengan perkara terdakwa Dadang Sukandar serta Winfried Simatupang.

Dengan penyatuan perkara, bisa jadi terdakwa Akbar, Dadang, dan Winfried menggelorakan orkestra seirama. Mereka tak mungkin saling merugikan. Apalagi posisi mereka sebagai terdakwa tak membuat kebohongan, pengakuan serba tidak tahu, ataupun kebungkaman menjadi persoalan yang bersanksi hukum. Artinya, skenario tentang dana itu untuk kepentingan pengentasan masyarakat miskin yang disalurkan melalui Yayasan Raudatul Jannah bisa mereka jaga secara utuh.

Tentu keadaannya berbeda bila perkara mereka dipisah sebagaimana praktek yang selama ini diterapkan oleh kejaksaan untuk berbagai…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…