Akbar Dilepas, Rahardi Menyusul?
Edisi: 07/31 / Tanggal : 2002-04-21 / Halaman : 94 / Rubrik : HK / Penulis : Taufik, Ahmad , Pudjiarti, Hadriani , Uning, Dara Meutia
KENDATI kelihatan agak bingung, Akbar Tandjung tetap mengurai senyum. Setelah hampir sebulan ditahan di Kejaksaan Agung, Rabu pagi pekan lalu, Akbar memulai kembali hari pertama dinasnya sebagai Ketua DPR di gedung Senayan. Padahal, DPR sedang reses. Namun, tak lama kemudian beberapa koleganya sesama personel Golkar di DPR menyambanginya. Makin siang makin banyak orang Golkar yang mendatanginya. "Saya sekarang bebas. Mau pergi ke daerah atau luar kota bisa saja," ujar Ketua Golkar itu.
Memang, sejak Jumat dua pekan lalu, majelis hakim Amiruddin Zakaria di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengadili Akbar dalam kasus korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar, menangguhkan penahanan Akbar. Majelis menganggap Akbar tak akan melarikan diri dan menyulitkan persidangan.
Menurut Hakim Amiruddin, majelis menerima segerobak permohonan penangguhan penahanan Akbar, baik dua permohonan dari istri Akbar, Krisnina Maharani, maupun dari tim pengacara Akbar serta dari berbagai lembaga bantuan hukum dan organisasi onderbouw Golkar. Namun permohonan dari istri Akbar yang dikabulkan hakim. "Kalau ada apa-apa, kan kami bisa minta pertanggungjawaban istri sebagai orang terdekat terdakwa," kata Amiruddin. Jadilah Akbar dilepaskan tepat pada hari ulang tahun ke-44 sang istri.
Amiruddin menandaskan bahwa penangguhan penahanan Akbar sudah berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…