Ganti 'vacuum Cleaner' Dengan Traktor
Edisi: 43/29 / Tanggal : 2001-01-07 / Halaman : 88 / Rubrik : HK / Penulis : S., Happy , Wiremmer, Hendriko L. , S., Endah W.
KESERIUSAN pemerintah memberantas korupsi ternyata cuma basa-basi. Bahkan, iktikad pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dalam melibas korupsi dianggap tak jauh berbeda dengan pemerintah Orde Baru. Buktinya, amat banyak kasus korupsi besar yang pelakunya tak kunjung dijatuhi hukuman. Entah kasus mantan presiden Soeharto serta anak-anak dan kroninya, bantuan likuiditas Bank Indonesia, Bank Bali, ataupun manipulasi di beberapa badan usaha milik negara, seperti Pertamina, Perusahaan Listrik Negara, dan Garuda.
Tak aneh bila anggota DPR, J.E. Sahetapy, menyatakan bahwa reformasi hukum antikorupsi sudah tutup buku. "Tak ada satu pun kasus korupsi besar yang ditangani secara tuntas. Itu jelas amat mengecewakan masyarakat," kata Sahetapy, pensiunan guru besar hukum pidana di Universitas Airlangga, Surabaya.
Padahal, tak sedikit lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mendukung pemberantasan korupsi. Ada komisi pemeriksaan kekayaan pejabat, ada komisi ombudsman, ada pula tim gabungan pemberantasan korupsi. Tapi itu semua cuma "aksesori pemerintah," ucap Pengacara T. Mulya Lubis.
Aneka komisi yang dibentuk itu praktis tak punya gigi, tak efektif memberangus korupsi. Penyebabnya apa lagi kalau bukan rendahnya kemauan politik pemerintah untuk sungguh-sungguh dan secara konkret menegakkan hukum antikorupsi. Rentetan gebrakan pemerintah terhadap beberapa kasus korupsi, juga pendirian komisi-komisi tadi, menurut Mulya, hanya sekadar retorika politik untuk promosi kepada publik.
Mantan jaksa yang menjadi dosen hukum pidana di beberapa perguruan tinggi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…