Arswendo, Tanpa Maaf
Edisi: 08/21 / Tanggal : 1991-04-20 / Halaman : 29 / Rubrik : HK / Penulis :
Arswendo divonis 5 tahun penjara. Permohonan maaf Wendo dan pleidoi
pengacara tak mengurangi vonis dan ancaman maksimal.
; TAMPAKNYA, tak sedikit pun tersisa maaf buat Wendo. Hanya tinggal sepekan
menjelang Idul Fitri, atau Senin pekan ini, majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat yang diketuai Sarwono memvonis bekas pemimpin redaksi tabloid
mingguan Monitor bersalah menghina agama Islam (haatzaai) dan menghukumnya 5
tahun penjara.
; Vonis berat itu -- maksimal dari ancaman pasal 156 a huruf a KUHP (penghinaan
agama) yang dianggap terbukti dilakukan Wendo -- membuat segenap pengunjung
yang memadati ruang sidang, menghela napas panjang. Mereka terpana. Pengacara
Wendo, 42 tahun, Prof. Oemar Seno Adji, menganggap vonis itu terlalu berat dan
menyatakan akan naik banding. "Hukuman maksimum kan jarang sekali diterapkan
hakim. Wong ancaman maksimum hukuman mati dalam kasus subversi saja
jarang-jarang dijatuhkan hakim," kata guru besar Hukum Pidana FH UI itu.
; Namun, Arswendo Atmowiloto sendiri, yang berstelan abu-abu, tampak berusaha…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…