31 Tahun Kuhap, Sejumlah Kelemahan

Edisi: 45/29 / Tanggal : 2001-01-14 / Halaman : 12 / Rubrik : MON / Penulis : Wicaksono , ,


TANPA nyala lilin dan potongan kue tart, diam-diam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tepat berusia 19 tahun pada 31 Desember silam. Sebuah usia yang tak bisa dikatakan muda untuk sebuah undang-undang. KUHAP dibuat sebagai pedoman pelaksanaan asas-asas yang mengatur perlindungan kepada harkat dan martabat manusia dalam proses pidana. Dengan kata lain, undang-undang ini diciptakan demi melindungi hak asasi manusia.

Namun, lihat prakteknya sehari-hari. Undang-undang yang mestinya mengatur bagaimana kerja para hamba hukum itu (polisi, jaksa, dan hakim) belum sepenuhnya dijadikan prosedur standar. Masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para penegak hukum terhadap cita-cita kitab itu.

Ambil contoh aparat kepolisian. Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada anggota polisi yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyidik. Polisi yang memeras, misalnya, pasti ada. Begitu juga polisi yang mengubah suatu pasal tindak pidana seorang tersangka setelah menerima uang.

Tak mengherankan bila Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

H
Habibie Tak Layak Dicalonkan
1999-03-15

Publik melihat kasus rekaman telepon habibie-ghalib sebagai skandal politik. mereka menuntut pertanggungjawaban habibie dan menolak…

R
REFERENDUM UNTUK TIMOR LESTE
1999-02-15

Mayoritas responden keberatan melepas tim-tim. referendum sebagai jalan keluar. keberhasilan indoktrinisasi orde baru?

A
Antara Perkosaan dan Pelecehan Seksual
1998-10-03

Sebagian besar responden percaya perkosaan massal terjadi pada bulan mei lalu di jakarta. menunrt mereka…