Mahkamah Pidana Internasional
Edisi: 06/31 / Tanggal : 2002-04-14 / Halaman : 61 / Rubrik : KL / Penulis : Lubis, Todung Mulya , ,
Mimpi untuk memiliki sebuah mahkamah internasional (international criminal court) yang mengadili kejahatan internasional sebenarnya mimpi yang sudah lama. Terlalu banyak kejahatan internasional dan pelanggaran berat hak asasi manusia yang tak bisa diadili di negara tempat ke-jahatan tersebut terjadi karena sistem hukum yang tidak kredibel atau karena merupakan kepanjangan tangan kekuasaan. Singkat kata, kejahatan tanpa hukuman atau impunity merupakan kenyataan pahit yang sangat berakar, apalagi di negara yang otoriter. Indonesia, misalnya, adalah surga bagi kejahatan tanpa hukuman. Kalaupun ada pengadilan terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia, pengadilan ini adalah realitas baru setelah berpuluh-puluh tahun rakyat kita dipaksa menyerah pada impunity.
Dunia bukan tak punya mahkamah internasional. PBB sudah membentuk apa yang kita kenal sebagai International Court of Justice (ICJ), yang bermarkas di The Hague, Belanda. Tapi ICJ dianggap tidak memadai untuk mengadili kejahatan internasional…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…