Kebebasan Vs Kerahasiaan Informasi
Edisi: 45/29 / Tanggal : 2001-01-14 / Halaman : 109 / Rubrik : KL / Penulis : Santosa, Mas Achmad , ,
Mas Achmad Santosa*)
*)Pengamat hukum dan peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
MASYARAKAT prodemokrasi, khususnya mereka yang mendambakan keterbukaan dalam pengelolaan urusan-urusan publik (public resources management), terkejut saat DPR RI menyetujui disahkannya RUU Rahasia Dagang menjadi undang-undang, 4 Desember lalu. Pengesahan RUU Rahasia Dagang ini kelihatannya merupakan buntut dari keikutsertaan kita dalam World Trade Organization (WTO), yang mencakup persetujuan tentang Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPS), termasuk ketentuan agar negara-negara anggota memiliki UU tentang Perlindungan Rahasia Dagang (Trade Secret Act). Keterkejutan ini beralasan karena saat ini sedang berkembang wacana publik mengenai perlunya UU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi (public right to know), hak untuk memeriksa informasi/dokumen (public right to inspect), hak untuk mendapatkan informasi (public right to obtain the copy of information), dan hak untuk mengetahui informasi secara proaktif walaupun tanpa ada permintaan masyarakat (right to be informed).
Sebelumnya, masyarakat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…