Akbar Tak Lagi Di Sudut

Edisi: 06/31 / Tanggal : 2002-04-14 / Halaman : 108 / Rubrik : HK / Penulis : Taufik, Ahmad , Endah W.S, Arjanto, Dwi


KEDIGDAYAAN Akbar Tandjung selaku Ketua DPR dan Ketua Golkar kini terbukti. Jumat pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Amiruddin Zakaria di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menangguhkan penahanan Akbar. Majelis hakim yang mengadili Akbar dalam kasus korupsi dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar menganggap Akbar tak mungkin melarikan diri ataupun mempersulit persidangan. Berdasarkan itu, Akbar, yang ditahan sejak 7 Maret 2002, dilepaskan dari sel tahanan di Kejaksaan Agung.

Boleh dibilang, keberhasilan Akbar menghirup udara bebas hanya bagian kecil dari ”keunggulannya” yang bisa lepas dari kasus besar yang sesungguhnya, yakni keterlibatan Golkar dalam kasus tersebut. Sebagaimana dakwaan Jaksa Fahmi di persidangan, kisah arus dan pencairan dana tersebut sama sekali tak dikaitkan dengan Golkar. Jaksa hanya menyebut bahwa dana itu dimanipulasi untuk penyaluran sembilan bahan pokok ke kalangan miskin melalui Yayasan Raudatul Jannah (lihat Aliran Dana itu).

Persoalannya, kenapa jaksa memercayai skenario dana ke Raudatul Jannah dan sengaja—setidaknya enggan mengusut—membelokkannya dari Golkar. Padahal, dari penelusuran TEMPO, arus dan pencairan dana Rp 40 miliar ke kas Golkar itu penuh dengan kejanggalan, yang mestinya bisa ditelisik oleh kejaksaan sebagai institusi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…