Edwin Gerungan: "aset Pribadi Tak Cukup? Ya, Masuk Penjara"
Edisi: 42/29 / Tanggal : 2000-12-24 / Halaman : 134 / Rubrik : EB / Penulis : , ,
SETELAH sebulan Edwin Gerungan menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), masyarakat tampaknya lupa padanya. Soalnya, sejak Edwin menjadi orang nomor satu di BPPN, awal November lalu, sejak itu pula kabar tentang dia hampir tak terdengar lagi. Ternyata, pria kelahiran Jakarta, 52 tahun silam, ini sibuk menghadapi tantangan demi tantangan, persoalan demi persoalan. Hal itu tak terlepas dari fungsi BPPN, yang ditugasi menghimpun piutang negara dan karena itu menjadi tumpuan harapan bagi pemulihan ekonomi. Di BPPN, segala masalah menumpuk jadi satu. Di sana pula segala kepentingan berbenturan satu sama lain, dari kepentingan negara, pemerintah, pengusaha, orang per orang, sampai kepentingan rakyat jelata.
Edwin adalah Kepala BPPN kelima dalam kurun waktu 2 tahun 9 bulan. Pergantian komandan BPPN memang begitu sering, dan hal ini setidaknya menunjukkan betapa banyak kepentingan yang berlaga di lembaga yang bertanggung jawab mengurus dana sekitar Rp 600 triliun itu. Benar, jumlah ini sungguh besar, bahkan dua kali nilai APBN tahun 2001. Wajarlah jika posisi BPPN jadi amat strategis, sementara tugasnya begitu berat.
Dengan sisa masa kerja tiga tahun-pada tahun 2004, BPPN wajib membubarkan diri-lembaga ini harus mampu menyelesaikan berbagai tugas, antara lain restrukturisasi perbankan, restrukturisasi sektor riil, sampai urusan memenuhi target setoran tahunan pemerintah dalam APBN. Restrukturisasi perbankan memang sudah hampir selesai, tapi restrukturisasi sektor riil masih pada tahap awal. Padahal, sukses-tidaknya penyelesaian utang swasta itu menjadi kunci percepatan pemulihan ekonomi Indonesia. Soal setoran juga punya kaitan yang amat kompleks, dari keterlibatan pemilik lama sampai pada perebutan aset dengan harga miring.
Di tengah kesibukannya memimpin BPPN, Edwin Gerungan, yang lama membina karir di Citibank, menerima wartawan TEMPO Leanika Tanjung, Agus Hidayat, Deddy Hermawan, dan fotografer…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…