Menegakkan Syariat Dengan Polisi
Edisi: 03/31 / Tanggal : 2002-03-24 / Halaman : 58 / Rubrik : KL / Penulis : Abdalla, Ulil Abshar , ,
PEMERINTAH Daerah Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam hendak merekrut 2.500 santri dan mahasiswa IAIN untuk dilatih menjadi polisi syariat. Tugas utama mereka adalah mengawasi pelaksanaan syariat Islam, yang sekarang sudah diundangkan di daerah tersebut. Salah satu contoh yang disebut seorang pejabat pemda setempat adalah mengawasi praktek-praktek hubungan seksual di luar nikah dan pelaksanaan pemakaian jilbab.
Saya tidak akan memberi komentar atas rencana tersebut. Pengundangan syariat Islam di Aceh sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, dan dengan demikian penegakan syariat di daerah tersebut sudah dengan sendirinya merupakan keharusan. Apakah penegakan itu harus melalui rekrutmen aparat "penegak" yang baru atau tetap menggunakan aparat penegak hukum yang ada, hal itu sepenuhnya merupakan wewenang pemda setempat. Tentu setelah menimbang semua pendapat yang berkembang di daerah itu.
Yang menjadi masalah adalah jika preseden polisi syariat itu akan ditiru di daerah-daerah lain yang sekarang sedang hendak (atau malah sudah) melaksanakan syariat Islam. Sejak awal saya tidak setuju dengan gagasan pelaksanaan syariat Islam di Indonesia melalui aparat pemerintah. Wewenang dan kewajiban pelaksanaan syariat sepenuhnya menjadi urusan umat Islam sendiri. Sebab, yang menjadi obyek hukum Islam adalah orang-orang Islam, bukan orang lain di luarnya. Negara adalah lembaga publik yang merupakan public property dan menjadi milik tidak saja orang Islam, tetapi juga seluruh "umat" Indonesia.
Keberatan utama saya adalah bahwa "isi" syariat Islam yang hendak dilaksanakan itu masih menjadi bahan perdebatan di kalangan umat Islam sendiri. Apa yang disebut dengan syariat serta isi dan cakupannya sepenuhnya merupakan produk dari penafsiran orang-orang Islam. Sebagaimana layaknya penafsiran, hukum yang berlaku adalah "sebanyak kepala, sebanyak itu pula pendapat yang ada". Janganlah lupa bahwa syariat yang diusulkan untuk dilaksanakan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…