Dakwaan Jaksa Memuluskan Akbar

Edisi: 04/31 / Tanggal : 2002-03-31 / Halaman : 112 / Rubrik : HK / Penulis : Taufik, Ahmad , Pudjiarti, Hadriani , Bramantyo, Ardi


DANA nonbujeter Badan Urusan Logistik (Bulog) sudah memakan banyak korban. Tapi, anehnya, sampai Senin pekan ini ketika Akbar Tandjung disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, aliran dana itu tetap tidak jelas. Bahkan Rahardi Ramelan, bekas Kepala Bulog di era Presiden B.J. Habibie, pun tak tahu penggunaan dana itu. "Setelah perintah Presiden untuk mengeluarkan dana itu, lalu diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung, saya tak tahu penggunaan dana itu untuk apa," kata Rahardi, yang juga bekas Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Meski aliran dana yang Rp 40 miliar itu masih samar-samar, jaksa tetap mendakwa Ketua Partai Golkar Akbar Tandjung dengan skenario alur dana itu untuk pembagian sembilan bahan pokok melalui Yayasan Raudatul Jannah. Padahal kisah sudah berubah sejak Winfried Simatupang, kontraktor proyek pembagian sembako itu, mengembalikan dana Rp 40 miliar ke Kejaksaan Agung. Artinya, pembagian 1.620.000 paket sembako ke 94 kabupaten di 1.600 kecamatan, seperti yang diakui Ketua Yayasan Raudatul Jannah, Dadang Sukandar, kepada penyidik, adalah kebohongan besar.

Skenario aliran dana ke yayasan ini akan memberi peluang lebih besar kepada Akbar untuk…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…