Perlawanan Rahardi Ramelan
Edisi: 04/31 / Tanggal : 2002-03-31 / Halaman : 113 / Rubrik : HK / Penulis : Wuragil, Pudjiarti, Hadriani , Bramantyo, Ardi
Jaksa Kemas Yahya Rahman di dalam dakwaannya menyatakan Profesor Rahardi, dalam kedudukan sebagai Kepala Bulog sejak 26 Agustus 1998 sampai Oktober 1999, bersama-sama dengan Ahmad Ruskandar, Deputi Keuangan Bulog, dan Akbar Tandjung, Menteri Sekretaris Negara, telah melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang merugikan keuangan negara senilai Rp 54 miliar lebih.
Dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan di…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…