Memvonis Hendra Dari Jauh
Edisi: 04/31 / Tanggal : 2002-03-31 / Halaman : 117 / Rubrik : HK / Penulis : Taufik, Ahmad , Wuragil, Manggut, Wenseslaus
MESTINYA Hendra Rahardja alias Tan Tjie Hien, 58 tahun, sudah bisa menikmati pengapnya kamar penjara di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Jumat pekan lalu, bekas komisaris utama PT Bank Harapan Sentosa (BHS) yang merampok uang negara Rp 3,8 triliun itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sayangnya, majelis yang diketuai hakim Subardi itu hanya bisa membacakan putusan di hadapan kursi kosong. Sebab, sang terdakwa tak pernah hadir di persidangan alias in absentia. Hendra kabur dari Indonesia pada November 1997 sesaat setelah banknya di-likuidasi. Ia kini meringkuk di Penjara Silver Water, Sydney, Australia, dan berusaha agar tidak diekstradisi ke Indonesia.
Menurut majelis hakim, Hendra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…