Gonjang-ganjing Penyelesaian Kasus Bank Indonesia
Edisi: 39/29 / Tanggal : 2000-12-03 / Halaman : 116 / Rubrik : EB / Penulis : Taufiqurohman, M. , Wiremmer, Hendriko L. , Manggut, Wens.
POSISI Gubernur Bank Indonesia sudah pasti sangatlah penting. Tapi sudah lama posisi puncak bank sentral dibiarkan kosong akibat Gubernur BI Syahril Sabirin dinonaktifkan karena sedang dalam status tahanan kota. Sekarang, pencalonan untuk mengisi jabatan sepenting itu pun kok seperti main-main. Hal itu terlihat dalam proses tarik-ulur antara DPR dan pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan-jabatan puncak BI.
Perkembangan terbaru, Presiden Abdurrahman Wahid akhirnya menarik pencalonan tiga kandidat Gubernur BI. Anwar Nasution, Hartadi Sarwono, dan Siti Fadjriah hanya akan dimajukan sebagai calon Deputi Senior Gubernur BI. Padahal, sebelumnya, Presiden mengajukan ketiganya sebagai calon Gubernur BI sekaligus menjadi calon Deputi Senior Gubernur BI. Pencalonan yang tak jelas ini memancing tudingan dari berbagai kalangan bahwa Presiden ingin menggunakan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengganti Syahril Sabirin.
Tudingan itu muncul dari Wakil Ketua Komisi IX Faisal Baasir. Menurut anggota parlemen dari Fraksi Persatuan Pembangunan ini, Syahril tak bisa diganti sampai dinyatakan bersalah dalam kasus Bank Bali. Ia pun mengomentari rencana amendemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang akan dilakukan menyusul pengunduran diri para Deputi Gubernur BI. "Kalau amendemen terhadap UU Bank Indonesia ini dipakai untuk mengganti Syahril, caranya kasar sekali," kata Faisal. Sementara itu, Paskah Suzetta dari Fraksi Golkar melihat bahwa pencalonan Anwar sekaligus menjadi Gubernur dan Deputi Gubernur BI tidak sah. "Gubernurnya masih ada, kok," katanya kepada Agus Hidayat dari TEMPO. Untuk meredam berbagai tudingan itulah Presiden Abdurrahman Wahid menarik kembali pencalonan Anwar.
Berbarengan dengan itu, DPR kembali bersedia membahas rancangan (draf) amendemen UU tentang Bank Indonesia setelah sebelumnya Komisi IX DPR sempat menolak membahas draf tersebut. Barulah setelah persoalan tersebut dibawa ke Bamus DPR, diputuskan bahwa RUU Amendemen…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…