Putra Jenderal Kembali Ke Barak
Edisi: 39/29 / Tanggal : 2000-12-03 / Halaman : 137 / Rubrik : HK / Penulis : Wicaksono , Bramantyo, Ardi , Sepriyossa, Darmawan
SUDAH sepekan ini nasib baik dilakoni Letnan Dua Infanteri Agus Isrok Mi'roj. Pemuda berusia 24 tahun itu kini menghirup udara bebas dan bercengkerama dengan rekan-rekannya di Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Cijantung, Jakarta. Sebelumnya, putra mantan Kepala Staf TNI AD Jenderal Subagyo itu selama lebih dari tujuh bulan menghabiskan waktu di ruangan sempit di tahanan Polisi Militer Kodam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta.
Adakah itu berarti Agus, yang pernah divonis empat tahun dan dipecat dari TNI AD karena kasus shabu-shabu, sekarang bebas? Ternyata, tanpa diketahui banyak orang, sejak Jumat dua pekan lalu, Agus telah memanen vonis banding dari Mahkamah Militer Tinggi Jakarta. Majelis hakim militer tingkat banding, yang diketuai Kolonel CHK F.X.J. Soekiman, memvonis Agus dengan hukuman dua tahun…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…