Tongkat Keras Untuk Konglomerat Bandel

Edisi: 02/31 / Tanggal : 2002-03-17 / Halaman : 104 / Rubrik : EB / Penulis : Dewanto, Nugroho , Prabandari, Purwani D. , Fibri, Rommy


KONGLOMERAT nakal bakal gigit jari. Kamis pekan lalu, pemerintah akhirnya membatalkan perpanjangan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Alih-alih memperoleh keringanan membayar utang, kini para konglomerat harus siap-siap berurusan dengan aparat kepolisian dan kejaksaan bila tetap bandel tak mau memenuhi kewajibannya.

Sebelumnya, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) merekomendasikan perpanjangan PKPS yang diperhitungkan akan memperbesar jumlah utang yang bisa ditagih. Namun, rekomendasi itu menimbulkan reaksi keras banyak pihak. Rekomendasi tersebut dinilai terlalu berpihak pada para konglomerat pemilik bank penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang selama ini tak menunjukkan itikad baik mengembalikan utang mereka.

Keputusan pemerintah yang terbaru itu sendiri diperoleh lewat jalan yang berliku. Tak kurang dari lima kali rapat kabinet mesti digelar. Lalu, dibentuk lagi tim kecil yang terdiri atas tiga menteri koordinator (menko)—Menko Perekonomian, Menko Kesejahteraan Rakyat, dan Menko Politik dan Keamanan— untuk membicarakan persoalan utang sebesar Rp 130,6 triliun itu secara lebih mendalam. "Dalam dua bulan ini kami melewati suatu diskusi dan debat yang luar biasa," kata Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, menggambarkan serunya pembahasan utang konglomerat itu.

Tak apa. Toh akhirnya, "Pemerintah mendengar suara rakyat," ujar ekonom Chatib Basri.

Dengan pertimbangan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum—tanpa mengabaikan aspek perolehan dana—pemerintah memutuskan tetap melanjutkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…