Tarik-ulur Senjata Darurat

Edisi: 34/29 / Tanggal : 2000-10-29 / Halaman : 142 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Prabandari, Purwani D. , Riyanto, Agus S.


SUPREMASI hukum agaknya bukan cuma masih jauh dari harapan, tapi juga semakin salah arah. Tak berbeda dengan masa Orde Baru, kini pun hukum cuma dianggap sebatas undang-undang. Dengan adanya undang-undang, seakan-akan ketertiban dan keadilan bisa terwujud. Bagaimana kebobrokan aparat dan penegakan hukumnya, itu tak dianggap penting.

Keadaan itu terjadi pula ketika DPR meminta Presiden Abdurrahman Wahid segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUUPKB). Sejak masa Presiden B.J. Habibie, RUU yang sudah disetujui DPR dan pemerintah pada 23 September 1999 itu memang tak kunjung diteken presiden.

Kontan, hasrat DPR sepanjang pekan-pekan lalu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Hal itu bisa dimaklumi lantaran orang sulit melupakan bagaimana RUUPKB tersebut sewaktu dibahas DPR dulu tak henti-hentinya ditentang masyarakat, lewat gelombang demonstrasi di banyak tempat.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…