Penggantian Kapolri
Edisi: 32/29 / Tanggal : 2000-10-15 / Halaman : 11 / Rubrik : SRT / Penulis : ADJIE, N.B. , ,
PENCOPOTAN Kapolri dari sisi hukum ternyata menimbulkan permasalahan tersendiri. Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menuding bahwa keputusan Gus Dur mencopot Jenderal Rusdihardjo dari jabatannya telah melanggar Tap MPR No. VII/2000. Dalam Pasal 7 Ayat 3 tap tersebut ditegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR.
Jika tindakan presiden hanya didasarkan pada Pasal 7 Ayat 3 tersebut, memang presiden telah melanggar Tap MPR No. VII/2000.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…