Tanda Tanya Untuk G30s 'versi Resmi'
Edisi: 32/29 / Tanggal : 2000-10-15 / Halaman : 12 / Rubrik : IND / Penulis : Wicaksono , ,
YANG terhormat Saudara Ketua Majelis Hakim, Lalu Mariyun, S.H. Atas nama masyarakat Indonesia, pertama-tama perkenankanlah kami mengucapkan selamat atas kepemimpinan Anda menyidangkan kasus korupsi terdakwa H.M. Soeharto, dua pekan silam.
Di bawah pimpinan Anda, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menetapkan penuntutan perkara pidana korupsi H.M. Soeharto tak dapat diterima dan karena itu persidangannya harus dihentikan. Anda dan rekan-rekan di majelis hakim berpendapat tak ada jaminan jaksa dapat menghadirkan bekas presiden itu di persidangan. Selain itu, bekas diktaktor ini juga harus dibebaskan dari status tahanan kota.
Sayang, penetapan yang Anda keluarkan telah membuat rasa keadilan masyarakat tergerit, sementara tokoh-tokoh politik bersilang pendapat. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Muhaimin Iskandar, merasa kecewa dengan putusan tersebut. Muhaimin bahkan menganggap penetapan itu pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Sedangkan Ketua DPR Akbar Tandjung menyatakan masyarakat harus menerima apa pun keputusan hakim. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, Anda…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Preman Sekolah
2007-12-02Muhammad fadil harkaputra tentu tidak berniat mencari seteru di sekolah, tapi kekerasan rupanya ada di…
Ibu Kota Tak Akan Berubah
2007-11-04Pemerintah mengklaim siap meng angkut semua pemudik pada lebaran tahun ini. kepala pusat komunikasi publik…
Adili Pengemplang Pajak
2007-11-18Menteri keuangan sri mulyani indrawati akan meminta petunjuk presiden susilo bambang yudhoyono sebelum memutus kata…