Kejanggalan Yang Tak Disentuh

Edisi: 47/35 / Tanggal : 2007-01-21 / Halaman : 116 / Rubrik : HK / Penulis : Hasugian, Maria, Pratama, Sandy Indra,


ADA 58 bukti yang telah disorongkan Badan Pengelola Gelora Senayan di persidangan perdata. Namun, percuma. Bukti itu ternyata tak mampu menggambarkan pelanggaran hukum proses perpanjangan dua sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco. Bagi majelis hakim, proses perpanjangan itu sudah berjalan sesuai dengan aturan. ”Sah dan berdasar hukum,” demikian putusan majelis hakim yang dikeluarkan pada Senin, 8 Januari lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Hotel Hilton, yang kini namanya sudah beralih menjadi Hotel The Sultan.

Putusan ini jelas mengejutkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji. Tidak hanya lantaran pengadilan memenangkan Indobuildco, tapi juga karena sampai kini kejaksaan sedang memperkarakan pidana kasus HGB Hotel Hilton. ”Tapi saya tetap menghormati putusan itu,” ujar Hendarman.

Dari penelusuran Tempo, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Untuk perpanjangan dua sertifikat itu, misalnya, ada dua surat yang diterima Menteri Sekretaris Negara Alirahman tujuh tahun lalu. Surat itu datang dari Badan Pertanahan Negara DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta. Dalam surat itu disebutkan perlunya rekomendasi Menteri Sekretaris Negara untuk mengizinkan perpanjangan dua sertifikat HGB atas nama PT Indobuildco. Pontjo Sutowo, pemilik…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…