Cabut Saja Undang-undang Itu!

Edisi: 47/35 / Tanggal : 2007-01-21 / Halaman : 127 / Rubrik : KL / Penulis : Riza, Riri, ,


SUDAHLAH. Kita tidak perlu lagi mempersoalkan kontroversi kemenangan Ekskul sebagai film terbaik FFI 2006. Toh pihak pemegang lisensi musik yang dipakai tanpa izin oleh film tersebut kini tengah duduk bersama dengan pengacara produser film Ekskul untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum. Jadi saat ini saya hanya ingin mengajak Anda melihat substansi dari tuntutan kami, Masyarakat Film Indonesia.

Kebijakan perfilman diatur melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1992. Uniknya, lembaga yang terkait dengan undang-undang ini, yaitu Departemen Penerangan, telah dibubarkan oleh pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid. Tapi undang-undang itu sukses menyelinap dalam kehidupan perfilman kita hingga hari ini. Membaca undang-undang ini kita menjadi paham bahwa bagi peme­-rintah Orde Baru, film adalah sebuah produk yang memiliki potensi madu dan racun yang besar.

Pada tingkat praktek, sesungguhnya undang-undang ini sudah lama diabaikan oleh para pelaku aktif perfilm­an. Satu contoh, hampir semua produser dan pekerja film Indonesia yang aktif tidak lagi menjadi anggota organisasi film turunan Badan Pertimbangan Perfilman Nasio­nal…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…