App Berkelit Sambil Mengulur

Edisi: 50/30 / Tanggal : 2002-02-17 / Halaman : 104 / Rubrik : EB / Penulis : Taufiqurohman, M. , Prabandari, Purwani D. , Cahyani, Dewi Rina


DI mata para kreditornya, sikap Grup Sinar Mas dalam membayar utang benar-benar mengecewakan. Keengganan dan ketidaksungguhannya untuk menempuh proses restrukturisasi utang secara proporsional terlihat begitu nyata, sehingga mengesankan bahwa konglomerasi ini memang tidak peduli. Dalam merundingkan restrukturisasi utang, misalnya, Asia Pulp & Paper (APP), yang anak perusahaan Sinar Mas ini, diharapkan mengajukan business plan sesuai dengan konsep restrukturisasi yang sudah disepakati. Selain itu, seharusnya APP juga mencantumkan opsi utang dikonversi menjadi saham (debt to equity swap). Tapi justru kedua hal itu tidak ditemukan dalam proposal yang ditawarkan APP, Jumat dua pekan silam.

Seperti yang sudah sering diberitakan, APP memiliki utang macet US$ 13,4 miliar atau sekitar Rp 138 triliun—US$ 1,2 miliar di antaranya kepada pemerintah Indonesia. Sampai saat ini APP yang berbadan hukum Singapura itu belum memperlihatkan kemajuan dalam restrukturisasi utangnya kepada kreditor luar negeri. Banyak pihak menuding perusahaan yang dimiliki keluarga Eka Tjipta Widjaya ini memang sengaja mengulur waktu dan tak mau membayar utangnya. Taktik yang sama juga banyak dilakukan oleh pengusaha Indonesia sekelas Eka.

Sikap yang tidak simpatik itu tentu saja menjatuhkan citra APP. Dalam pertemuan dengan Komite Pengarah Kreditor Asing di Hotel Regent, Jumat dua pekan lalu, usul penyelesaian utang APP ditolak mentah-mentah oleh para kreditor. Proposal yang mestinya diajukan November tahun lalu itu memang sangat tidak menguntungkan mereka, termasuk usul penjadwalan utang sampai 13 tahun.

Juru bicara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Suryo Susilo, mengungkapkan bahwa ada sejumlah soal yang membuat para kreditor asing menolak usul APP, yakni tak adanya business plan dan juga tidak ada kontribusi yang memadai dari pemegang saham untuk memperbaiki…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…