Lahan Pembuangan Sampah

Edisi: 48/30 / Tanggal : 2002-02-03 / Halaman : 10 / Rubrik : SRT / Penulis : HERIANTO, EDI , ,


Sebetulnya aturan ataupun konstruksi untuk landfill di Indonesia telah ada acuannya, yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Limbah domestik dapat dikategorikan dalam limbah B3, karena pada kenyataannya limbah domestik yang ada selama ini dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan berbagai macam penyakit.

Pada Pasal 18 ayat 5a, dikatakan, untuk pengolahan limbah dengan penimbunan (landfill) wajib dipenuhi beberapa syarat, antara lain bebas banjir, permeabilitas tanah maksimum 10 pangkat negatif 7 cm per detik, lokasi yang ditetapkan untuk pembuangan limbah atau…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…