Penjara Atau Pengadilan Rakyat
Edisi: 31/29 / Tanggal : 2000-10-08 / Halaman : 17 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
PEKAN ini merupakan hari-hari yang sulit bagi Hutomo Mandala Putra. Anak bungsu bekas presiden Soeharto ini harus mengambil keputusan pelik: melawan putusan Mahkamah Agung dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau meminta pengampunan Presiden Abdurrahman Wahid melalui mekanisme grasi.
Kedua pilihan yang punya risiko hukum cukup berat. Bila ia mengajukan PK atas vonis penjara 18 bulan dan denda Rp 30,68 miliar itu, berarti harus siap masuk bui, setidaknya sampai peninjauan dilakukan dan ketetapan akhir hukum didapatkan. Sedangkan permohonan grasi dapat menunda pelaksanaan hukuman itu, bahkan meniadakannya sama sekali, tapi sekaligus berarti ia mengaku salah. Padahal, belum tentu grasi akan dikantongi.
Kalaupun Gus Dur bermurah hati memberikannya-suatu hal yang agak mustahil bila dikaitkan dengan berbagai pernyataan sang Kepala Negara dalam perjalanan luar negerinya belakangan ini-hanya berarti ia bebas dari ancaman digelandangkan ke rumah tahanan untuk sementara waktu. Pasalnya, kasus ruilslag tanah antara Goro dan Bulog, yang baru mendapat putusan Mahkamah Agung ini, hanyalah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.