Ruu Pemberantasan Terorisme
Edisi: 47/30 / Tanggal : 2002-01-27 / Halaman : 74 / Rubrik : KL / Penulis : Lubis, Todung Mulya , ,
Serangan militer Amerika dan Inggris ke Afganistan telah menghancurkan rezim Taliban, meski tidak otomatis memorak-porandakan terorisme. Tetapi penyerangan tersebut telah menyeret banyak sekali orang dalam daftar "tersangka, terdakwa dan/atau saksi" yang mesti diproses secara hukum. Ini harus dilihat sebagai sesuatu yang normal. Namun, Amerika telah memutuskan sesuatu yang bersifat abnormal karena "war on terrorism" membawa Amerika pada pendirian mahkamah militer terhadap mereka yang diduga, langsung atau tidak langsung, terlibat dalam gerakan terorisme tersebut. Konon, sekarang ada 1.100 orang yang ditahan di rumah tahanan Amerika, yang umumnya adalah muslim dan bukan mustahil mereka ditahan hanya karena asosiasi terhadap kesamaan nama keluarga atau semata-mata karena pelanggaran ketentuan imigrasi seperti izin masuk dan menetap. Pertanyaannya, mengapa harus ke mahkamah militer.
Mahkamah militer yang didirikan untuk mengadili para teroris ini, akan berlangsung tanpa membolehkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya. Hal ini jelas melanggar due process of law yang dijamin dalam The Sixth Amendment (1791) dari Konstitusi Amerika. Hak asasi fundamental yang dilahirkan oleh Konstitusi Amerika sekarang dianulir oleh pemerintahan Bush untuk dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…