Pkps: Yang Sudah Jelas Menjadi 'kabur'
Edisi: 47/30 / Tanggal : 2002-01-27 / Halaman : 102 / Rubrik : KL / Penulis : Basri, Faisal H. , ,
Ada beberapa keganjilan dalam keputusan KKSK itu. Pertama, "permohonan" perpanjangan PKPS dan keringanan pembayaran bunga sebetulnya hanya diajukan oleh satu kelompok usaha (Sjamsul Nursalim). Namun pemerintah sedemikian kooperatifnya atas permohonan pengusaha itu, sampai-sampai isi keputusan KKSK nyaris sama dengan formula yang dibuat oleh sang pemohon. Kedua, Undang-Undang Propenas telah memberikan arah yang sangat jelas untuk mempercepat restrukturisasi utang perusahaan kepada negara. Intinya, GBHN mensyaratkan transparansi. Penjabaran GBHN tertuang dalam Propenas, yang mencantumkan delapan tindakan spesifik yang harus dilakukan pemerintah.
Setelah timbul reaksi keras dari masyarakat, juga dari kalangan pemerintah sendiri, pemerintah kemudian meminta BPPN memberikan presentasi dalam sidang kabinet. Materi presentasi yang disusun BPPN dalam sidang kabinet 7 Januari 2002 ternyata hanya mencomot satu butir (butir 5) dari delapan butir yang tertera pada Propenas. Dengan cara begitu, BPPN hendak mencari pembenaran atas usul mereka sebelumnya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…