Stiker Halal, Untuk Siapa?

Edisi: 47/30 / Tanggal : 2002-01-27 / Halaman : 113 / Rubrik : EB / Penulis : Prabandari, Purwani D. , Rijanto, Agus ,


SERTIFIKAT halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya belum bisa dijadikan jaminan. Buktinya, pemerintah masih merasa perlu mewajibkan produsen makanan dan minuman agar memasang stiker halal pada kemasannya. Dan, jangan salah, stiker ini tidak diberikan secara cuma-cuma sebagai pelayanan negara kepada rakyatnya. Jadi, para konsumen, bersiaplah membeli makanan atau minuman yang lebih mahal.

Akhir tahun lalu, Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar memang meneken surat keputusan yang mewajibkan penempelan stiker halal pada berbagai produk pangan. Selain itu, Menteri Agama juga menerbitkan keputusan menteri yang menunjuk Perum Peruri sebagai pencetak stiker halal.

Sebelumnya, para produsen serta importir pangan, obat-obatan, dan kosmetik hanya perlu mendapat sertifikat halal dari MUI. Berbekal sertifikat itu, produsen menyebutkan kata halal dalam kemasan produknya. Lalu, kenapa pula…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…