Skandal Bni Siapa Menikmati?

Edisi: 36/32 / Tanggal : 2003-11-09 / Halaman : 21 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


TIDAK bisa tidak, skandal kebocoran senilai Rp 1,7 triliun di Bank BNI adalah perkara pidana. Ada unsur kejahatan perbankan, pemalsuan, dan mungkin menyangkut soal pencucian uang pula. Semua pelakunya harus ditangkap, direksi bank juga harus bertanggung jawab.

Akibat serentetan pemalsuan dan ketidakberesan surat kredit di sebuah kantor cabang Bank BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, keuntungan bersih seluruh bank terpotong 40 sampai 45 persen tahun ini. Yang saat ini terhitung sebagai kerugian—atau disebut keuntungan yang merosot, supaya pahitnya berkurang—adalah Rp 941 miliar, karena sebagian surat kredit (L/C, letter of credit) yang bermasalah sudah dilunasi. Apa pun istilah teknis pembukuan bank yang dipakai, cadangan untuk antisipasi kerugian misalnya, kenyataan yang tetap ada ialah kehilangan uang sebesar hampir satu triliun rupiah yang tercuri dari bank itu.

Toleransi tak pantas diberikan bagi siapa pun. Tentunya tidak kepada pejabat bank yang langsung menangani, dan para penerima dana kucuran yang tidak halal itu; juga tidak kepada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.