Adiwarsita Adinegoro: "ini Bulan Puasa, Saya Tak Terlibat "

Edisi: 36/32 / Tanggal : 2003-11-09 / Halaman : 40 / Rubrik : WAW / Penulis : Setiyardi, Riyanto, Agus S., Yunus, Sapto


BEBERAPA tahun lalu, pengusaha Adiwarsita Adinegoro, 57 tahun, pernah terkena stres hebat. Saking beratnya persoalan yang dideritanya, segepok rambut putih tiba-tiba muncul di kepala sebelah kiri. Belakangan Adi mengaku bisa keluar dari persoalan karena mendekatkan diri kepada Tuhan. Ia naik haji dan berpuasa di Tanah Suci. Yang tersisa kini adalah sedikit rambut putih di kepalanya.

Guncangan serupa kini datang lagi ke diri putra wartawan kawakan (alm.) Djamaluddin Adinegoro ini. Dua pekan terakhir, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ini diberitakan terlibat dalam pembobolan dana APHI yang disimpan di Bank Mandiri dan BNI.

Ceritanya memang unik. Pada 12 Februari 2002 APHI, yang diketuai Adiwarsita, membeli 10 sertifikat deposito berbentuk negotiable certificate of deposit (NCD) Bank Mandiri senilai Rp 50 miliar. Pada hari yang sama surat berharga itu dititipkan APHI di Bank Mandiri cabang Panglima Polim, Jakarta, selama setahun dengan bunga 17,25 persen. Lima hari sebelum NCD itu jatuh tempo, APHI meminta Bank Mandiri memindahbukukan dana itu ke rekening mereka di Bank Mandiri cabang Gedung Kehutanan.

Bukannya mendapat kabar menggembirakan, APHI malah menelan pil pahit. Pihak bank memberitahukan sertifikat itu telah dijadikan jaminan kredit Rp 44 miliar oleh empat karyawan perusahaan sekuritas PT Jasabanda Garta. Mereka adalah Julianus Indrayana (kini almarhum), Ismail Syaifuddin (buron), Rahadian Tarekat, dan Kuncoro Haryomukti.

Menurut Bank Mandiri, keempatnya berhasil "melego" sertifikat deposito karena membawa surat kuasa yang diteken Adiwarsita dan bendahara APHI, Zain Masyhur. Tapi, menurut polisi, setelah melakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Mabes Polri, tanda tangan dalam surat kuasa itu ternyata palsu.

Belakangan diketahui bahwa kredit Rp 44 miliar telah disetujui Bank Mandiri pada 13 Februari 2002—sehari setelah APHI membeli sertifikat berharga tersebut. Uang segepok itu dirangsek Julianus, Ismail, dan Rahadian (masing-masing Rp 13,2 miliar), serta Kuncoro Haryomukti (Rp 4,4 miliar). Karena merasa kemalingan, APHI melaporkan keempatnya plus pimpinan Bank Mandiri Panglima Polim ke polisi pada 9 Juli 2003.

"Bumerang" berbalik ketika dalam pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi bahwa Adiwarsita terlibat. Ia dianggap mengetahui kongkalikong pemalsuan surat itu. Hal yang sama juga terjadi di Bank BNI. Apalagi belakangan polisi menemukan Adi pernah menerima uang dari Julianus Indrayana. "Adiwarsita ikut mendapat Rp 22 miliar dari NCD itu," kata Hotma Sitompoel, pengacara Bank Mandiri.

Benarkah? Untuk mengetahui duduk persoalannya, Kamis pekan lalu wartawan TEMPO Setiyardi, Agus S.R., dan Sapto Yunus mewawancarai Adiwarsita di Kantor APHI, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta. Adi, yang sepanjang wawancara didampingi pengacaranya, Christofel…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…