Kodam Untuk Aceh

Edisi: 45/30 / Tanggal : 2002-01-13 / Halaman : 51 / Rubrik : KL / Penulis : Sukma, Rizal , ,


Rencana tersebut, dilihat dari sudut proses, relevansi, ataupun substansinya, mengandung beberapa persoalan serius. Pertama, TNI telah merencanakan sesuatu di luar wewenang dan otoritasnya. Pembentukan sebuah kodam, yang pada dasarnya merupakan bentuk gelar kekuatan, sangat terkait dengan landasan dan tujuan penggelaran itu sendiri. Dari segi landasan, pembentukan kodam merupakan bagian dari kebijakan politik pertahanan yang sampai sekarang masih disusun dalam bentuk komando teritorial. Dari segi tujuan, masalah ini masuk ke wilayah penentuan penggunaan kekuatan (gunkuat) TNI oleh negara. Dalam tatanan demokratis dan juga menurut UU Pertahanan Negara 2001, wewenang atas gunkuat berada di tangan otoritas sipil, yakni lembaga eksekutif—khususnya presiden dengan melibatkan DPR dan DPRD.

TNI tentu saja masih boleh mengajukan usul soal kebijakan pertahanan, termasuk dalam hal gunkuat. Namun, sebaiknya usul tersebut tidak dilontarkan ke publik, sehingga tidak terkesan bahwa mereka tetap ingin terlibat. Pendapat mereka bisa diajukan melalui mekanisme internal perumusan kebijakan politik pemerintah. Adalah Menteri Pertahanan, dan bukan Markas Besar TNI, yang berwenang "menetapkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…