Privatisasi Vs Kepentingan Kelompok
Edisi: 45/30 / Tanggal : 2002-01-13 / Halaman : 80 / Rubrik : SUR / Penulis : Rustanto
PRIVATISASI sebenarnya mempunyai beberapa pengertian. Pertama adalah kehendak pemerintah untuk mengurangi campur tangan dalam kehidupan ekonomi dan memberikan kesempatan lebih banyak kepada peranan swasta. Kedua, penjualan sebagian atau semua saham pemerintah di BUMN kepada swasta. Pengertian lain ialah perubahan gaya manajemen BUMN, dari model ambtenaar menjadi lebih business-like seperti halnya perusahaan swasta murni yang benar-benar profesional. Dalam hal terakhir ini, BUMN tersebut masih tetap menjadi milik penuh negara (pemerintah) tetapi dikelola secara swasta. Tentu dengan segala implikasinya, termasuk rantai birokrasi pengambilan keputusan yang lebih pendek, dan orientasi bisnis yang lebih jelas dengan mengesampingkan beban-beban tugas yang bersifat nonbisnis.
Sebagai kebijakan resmi pemerintah, privatisasi harus dilaksanakan dalam kerangka filosofi dan ideologi negara. Acuan utama tentu Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa âcabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negaraâ serta âbumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatâ.
Sesuai dengan adagium âtak ada sesuatu yang tak berubah kecuali perubahan itu sendiriâ, definisi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, atau sering disebut juga sebagai industri strategis, mengalami pergantian dari waktu ke waktu. Dalam Undang-Undang No. 1/1967 tentang PMA, misalnya, sejumlah bidang usaha diidentifikasi sebagai bidang-bidang usaha yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga dinyatakan tertutup bagi PMA secara pengusahaan penuh. Berbagai bidang itu mencakup pelabuhan, listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom, dan media massa. Saat ini PMA antara lain sudah dihalalkan merambah bidang pengusahaan pelabuhan, listrik, telekomunikasi, dan air minum.
Timbul pertanyaan apakah kebijakan privatisasi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Masih Terganjal Bahan Pokok
2007-12-02Denyut perekonomian indonesia sepanjang triwulan ketiga yang lalu terus membaik. para pemimpin teras perusahaan juga…
Tumbuh Bersama Sejumlah Risiko
2008-06-08Pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama bisa jadi mengejutkan sejumlah kalangan. di tengah badai harga minyak…