Anggota Dpr Dihukum, Apalagi
Edisi: 46/30 / Tanggal : 2002-01-20 / Halaman : 86 / Rubrik : HK / Penulis : Wiremmer, Hendriko L. , Tanjung, Leanika ,
ANGGOTA DPR ternyata tak kebal hukum. Buktinya, Chotibul Umam, anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu pekan lalu dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Selain itu, untuk memulihkan nama baik Ginandjar Kartasasmita, yang juga Wakil Ketua MPR, Chotibul harus membuat iklan pernyataan maaf di harian Kompas dan Metro TV.
Vonis yang menimpa Chotibul gara-gara kejadian yang dulu ramai diberitakan pada pertengahan tahun 2001, semasa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, yang tokoh PKB. Ketika itu Presiden Abdurrahman sedang diserang keras oleh DPR dan MPR akibat kasus dana Bulog dan sumbangan Sultan Brunei. Kepada Metro TV, Chotibul menyatakan bahwa Ginandjar semasa menjabat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…