Perusahaan Siluman, Kredit 'beneran'
Edisi: 29/29 / Tanggal : 2000-09-24 / Halaman : 125 / Rubrik : EB / Penulis : Hidayat, Agus , Dewanto, Nugroho ,
SETELAH kenyang "diakali" konglomerat, BPPN mulai main keras. Pekan lalu, lembaga penyehatan perbankan milik pemerintah itu memailitkan empat perusahaan kepunyaan Grup Ongko di Pengadilan Niaga Jakarta. Kesalahan Ongko: tidak mau bekerja sama menyelesaikan utang yang jumlahnya lebih dari Rp 1 triliun. Ia masuk ke dalam golongan kaum "debitor nakal". Ini memang bukan vonis pailit yang pertama kali, tapi paling tidak terlihat jelas niat BPPN untuk mempercepat penyelesaian utang konglomerat.
Utang keempat perusahaan itu-PT Indoland, PT Citra Mahkota Abadi, PT Mustika Niagatama Nusantara, dan PT Landasan Terus Santosa-berasal dari sejumlah bank. Utang itu macet dan akhirnya dialihkan ke BPPN. Indoland, misalnya, meminjam kredit dari Bank International Indonesia (BII) sebesar Rp 105,85 miliar serta dari Bank Mashill Utama Rp 159,15 miliar.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…