Perang Muslihat Di Kebun Sawit
Edisi: 20/21 / Tanggal : 1991-07-13 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis :
Indra Rukmana dan Prajogo Pangestu dituding tak kunjung melunasi utang
pembelian perusahaan kelapa sawit. Siapa memperdaya siapa?
; KALI ini kodok menantang lembu. Bayangkan, pengusaha beken Indra Rukmana dan
taipan Prajogo Pangestu pekan-pekan ini digugat pengusaha lokal -- bos PT
Sawit Asahan Indah (SAI), Muhammad Said Daud -- di Pengadilan Negeri
Bukittinggi. Said menuding kedua konglomerat itu ingkar janji karena tak
kunjung melunasi utangnya, sisa harga pembelian PT SAI, Rp 2,6 milyar lebih.
; Berdasarkan itu, Said, 53 tahun, menuntut ganti rugi sekitar Rp 8,3 milyar
(sisa utang plus bunga dan kerugian moril) dari Indra dan Prajogo. "Saya tak
akan beranjak dari gugatan ini. Saya hanya menuntut uang saya," ujar Said,
berapi-api. Pengusaha asal Pariaman itu merasa terpedaya permainan bisnis
kedua orang itu yang, menurut dia, sudah tak manusiawi.
; Perkara ini bermula ketika Said, pada 1988, menjual seluruh kekayaan PT SAI
senilai Rp 3 milyar kepada kelompok Indra dan Prajogo. PT SAI, perusahaan
perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit, punya 6.000 lembar saham
(masing-masing Rp…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…