Siapa Pengawas ’wakil Rakyat’?

Edisi: 44/30 / Tanggal : 2002-01-06 / Halaman : 55 / Rubrik : AK / Penulis : , ,


SECARA tertulis, hak angket dan interpelasi DPR baru dimuat dalam UUD 1945 yang diamandemen tahun 2000. Sebenarnya hak-hak itu telah dilaksanakan sejak revolusi kemerdekaan. Pada 1948 dibentuk Panitia Angket yang diketuai Mr. Sartono. Tugasnya menyelidiki ”Pemogokan Delanggu”. Setelah membahas hasil kerja Panitia Angket, anggota KNIP mengajukan interpelasi, meminta keterangan tentang tindakan yang telah diambil pemerintah.

KNIP juga pernah mengajukan interpelasi tentang harga bahan pangan yang membubung, dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah No. 54/1948 tentang penimbunan barang-barang penting. Interpelasi ini diikuti mosi yang mendesak pemerintah meninjau kembali penetapan harga maksimum bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya.

Dalam hubungan eksekutif dan legislatif, para pendiri negara tampaknya banyak meniru pembatasan kekuasaan seperti di Belanda. Sampai sekarang, di negeri itu checks terhadap kekuasaan pemerintah bertopang pada hak bujet, hak angket, interpelasi, dan bertanya (lihat Dutch Constitutional Law, A.J.M. Kortmann, 2000), yang semuanya dicakup oleh DPR kita.

UUD 1945…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

A
Antara Solar dan Solar
1994-06-18

Pilot project diterjemahkan pilot proyek, atau status simbol asal kata symbol status. penerjemahan seperti itu…

I
INDONESIA DIINTERVENSI?
2003-01-12

Kemungkinan intervensi militer terhadap indonesia bukan isapan jempol. kemelut timor timur telah membuktikannya. di luar…

K
KITA MENGUNDANG INTERVENSI ASING?
2003-01-12

Banyaknya konflik internal telah dan akan mengundang intervensi asing ke indonesia. tapi tudingan mungkin lebih…