Neraca Hak Asasi Manusia 2001
Edisi: 44/30 / Tanggal : 2002-01-06 / Halaman : 95 / Rubrik : KL / Penulis : Lubis, Todung Mulya , ,
Memang, menyeret pelaku pelanggaran hak asasi manusia tidaklah mudah. Rwanda, yang dikenal pernah tenggelam karena pelanggaran hak asasi manusia yang brutal, hanya mampu menyeret 9 orang ke pengadilan dari 69 yang sedianya akan diadili. Sebanyak 45 orang sudah ditahan, tetapi tak seorang pun yang dianggap sebagai mastermind dari genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bisa diseret ke pengadilan. Padahal PBB sudah berhasil mendirikan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Ketika saya mengajar di pelatihan calon-calon hakim pengadilan hak asasi manusia, angka ini saya ungkapkan sebagai bagian dari pesimisme saya tentang masa depan proses peradilan terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia di negeri ini.
Kita memang bisa bertanya sekarang: berapa banyak pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang sudah dan bakal diseret ke pengadilan? Dalam kasus Aceh, kita hanya menangkap adanya pengadilan koneksitas…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…