Terpidana Mati Kasus Heroin
Edisi: 26/29 / Tanggal : 2000-09-03 / Halaman : 17 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
ORANG pada asyik meributkan kabinet baru. Seolah-olah seorang menteri bisa membuat dunia ini langsung kiamat. Orang pun lagi sibuk menyiapkan pengadilan untuk Soeharto, padahal yang diadili belum tentu bisa datang. Seolah-olah begitu perkara Soeharto digelar, hartanya langsung bisa disita untuk menyejahterakan rakyat. Namun, seberapa banyakkah orang yang bicara soal korban narkotik di negeri ini?
Jika ucapan selamat harus diberikan kepada para menteri yang dilantik, kenapa kita tidak memberikan ucapan selamat juga kepada hakim Asep Iriawan? Dialah, sebagai ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, yang mengetukkan palu untuk vonis mati bagi tiga bersaudara: Meirika Pranola, Rani Andriani, dan Deni Setia Maharwan. Ketiganya tertangkap basah membawa 3,5 kilogram heroin dan 3,5 kilogram kokain yang akan diselundupkannya ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ketiganya sudah berkali-kali melakukan hal serupa dan ditengarai sebagai anggota sindikat narkotik internasional.
Heroin dan kokain sebanyak itu memang tergolong luar biasa. Satu gram heroin sudah bisa menjerat puluhan korban, dan bayangkanlah kalau 3.500 gram heroin terlempar ke pasaran, berapa ribu orang yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.